Pasal 29
BAB 6 — PENGUJIAN HAMBATAN ISOLASI
(1) Pengujian hambatan isolasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b merupakan pengujian hambatan isolasi antara jaringan koneksi tegangan tinggi dan rangka listrik. (2) Jaringan koneksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: a. mempunyai hambatan isolasi paling rendah 500 (lima ratus) ohm per Volt dari tegangan kerja; dan b. mempunyai hambatan isolasi paling rendah 100 (seratus) ohm per Volt dari tegangan kerja, untuk jaringan koneksi arus bolak-balik. (3) Jaringan koneksi tegangan tinggi dan rangka listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus dilindungi oleh: a. 2 (dua) atau lebih lapisan Isolator padat, penghalang, atau penutup yang tidak bisa dibuka, dibongkar, atau dilepas tanpa menggunakan alat; atau b. pelindung yang kuat secara mekanis. (4) Hambatan isolasi antara jaringan koneksi tegangan tinggi dan rangka listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditunjukkan dengan perhitungan dan/atau pengukuran.
