PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm87 Tahun 2020 tentang PENGUJIAN TIPE FISIK KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK...
Pasal 28
BAB 6 — PENGUJIAN HAMBATAN ISOLASI
(1) Pengujian hambatan isolasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a merupakan pengujian jaringan koneksi antara jaringan koneksi tegangan tinggi dan rangka listrik.
(2) Jaringan koneksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: a. mempunyai hambatan isolasi paling rendah 100 (seratus) ohm per Volt dari tegangan kerja, untuk jaringan koneksi arus searah; dan b. mempunyai hambatan isolasi paling rendah 500 (lima ratus) ohm per Volt dari tegangan kerja, untuk jaringan koneksi arus bolak-balik.
