Pasal 32
BAB 7 — SUARA
(1) Untuk memenuhi aspek keselamatan, Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai kategori M, N, dan O harus dilengkapi dengan suara. (2) Suara yang ditimbulkan oleh Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kategori jenis kendaraan dan suara mesin Kendaraan Bermotor. (3) Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditimbulkan dari komponen atau set komponen yang dipasang di Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. (4) Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan pengujian sesuai dengan ketentuan tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Dalam hal Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai tidak dilengkapi dengan komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nilai ambang batas ditambah 3 (tiga) desibel. (6) Suara yang ditimbulkan oleh Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berdasarkan tingkat frekuensi paling tinggi 75 (tujuh puluh lima) desibel. (7) Nilai ambang batas suara Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
