Pasal 25
BAB 5 — PENGUJIAN TERHADAP PERLINDUNGAN KONTAK TIDAK LANGSUNG
(1) Pengisian daya baterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai kategori L harus lulus pengujian berupa: a. mampu menahan tegangan; b. dilengkapi buku petunjuk atau informasi yang berisi instruksi penanganan; dan c. memenuhi perlindungan terhadap masuknya air untuk pengisian secara on-board. (2) Pengujian terhadap kemampuan menahan tegangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi hambatan isolasi yang nilainya sama dengan atau lebih besar 7 (tujuh) mega-ohm saat menerapkan tegangan 500 V DC (lima ratus Volt direct current). (3) Pengujian perlindungan terhadap masuknya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus memenuhi hambatan isolasi yang nilainya sama dengan atau lebih besar 7 (tujuh) mega ohm saat menerapkan tegangan 500 V DC (lima ratus Volt direct current).
(4) Prosedur pengujian kemampuan menahan tegangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perlindungan terhadap masuknya air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
