PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm87 Tahun 2020 tentang PENGUJIAN TIPE FISIK KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK...
Pasal 24
BAB 5 — PENGUJIAN TERHADAP PERLINDUNGAN KONTAK TIDAK LANGSUNG
Dalam hal Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai kategori L tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c, Kendaraan Bermotor Listrik kategori L harus memenuhi ketentuan: a. baterai diisi dari sumber daya listrik eksternal dengan pengisian daya baterai terpisah menggunakan struktur isolasi ganda atau isolasi diperkuat antara input dan output, atau b. pengisi daya on-board memiliki 1 (satu) struktur isolasi ganda atau isolasi diperkuat antara input dan bagian konduktif Kendaraan Bermotor Berbasis Baterai.
