PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm87 Tahun 2020 tentang PENGUJIAN TIPE FISIK KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK...
Pasal 26
BAB 6 — PENGUJIAN HAMBATAN ISOLASI
Pengujian hambatan isolasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c dilakukan terhadap: a. rangka yang terhubung dengan sirkuit atau rangkaian listrik dengan tegangan maksimum antara bagian konduktif; dan b. rangka atau bagian konduktif yang terbuka dengan tegangan lebih atau sama dengan 30 V AC (tiga puluh Volt alternate current) (rms) atau 60 V DC (enam puluh Volt direct current).
