Pasal 12
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGUJIAN
(1) Pengujian terhadap emisi hidrogen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf e dilakukan pada Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang dilengkapi dengan baterai listrik yang menggunakan cairan pengisi. (2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. emisi hidrogen berada di bawah 125 g (seratus dua puluh lima gram) selama 5 (lima) jam atau di bawah 25 (dua puluh lima) kali t2g (lama waktu pengujian dalam satuan gram) selama t2 (lama waktu pengujian) dalam satuan jam pada prosedur pengisian normal; b. pengisian baterai listrik dan penghentian pengisian daya dikontrol secara otomatis; c. penyambungan dan pemutusan ke sumber daya tidak mempengaruhi sistem kontrol fase pengisian daya; dan d. indikator atas kegagalan pengisian akibat kerusakan pengisi daya.
(3) Hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai tipe lain sepanjang memiliki spesifikasi baterai listrik yang sama.
