Pasal 11
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGUJIAN
(1) Pemeriksaan keselamatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf d dilakukan untuk memastikan bahwa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. dilengkapi indikator sebagai alat informasi pengemudi saat kondisi kendaraan siap dikendarai; b. dilengkapi indikator berupa sinyal optik, audio, atau sinyal lainnya yang dapat dilihat atau didengar saat pengemudi meninggalkan kendaraan masih dalam kondisi kendaraan siap dikendarai; dan c. saat melakukan pengisian baterai on-board oleh sumber daya listrik eksternal yang terhubung secara fisik ke inlet Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai tidak terjadi pergerakan yang ditimbulkan dari sistem propulsi kendaraan secara
eksternal. (2) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai kategori L juga harus memiliki: a. paling sedikit sistem pengaktifan 2 (dua) tahap pada saat pengemudi memulai menghidupkan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai; b. satu tahap untuk mematikan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai; c. indikator level daya tertentu atau kondisi baterai lemah; dan d. penonaktifan fungsi mundur saat kendaraan dalam gerakan maju.
