PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm87 Tahun 2020 tentang PENGUJIAN TIPE FISIK KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK...
Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGUJIAN
(1) Pengujian terhadap perlindungan sentuh listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c dilakukan pada jaringan tegangan tinggi yang tidak terhubung dengan sumber daya tegangan tinggi eksternal (2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengujian: a. Perlindungan Kontak Langsung; b. Perlindungan Kontak Tidak Langsung; dan c. hambatan isolasi.
