Pasal 13
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGUJIAN
(1) Penambahan pengujian tipe Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai berupa alat pengisian ulang energi listrik, perlindungan terhadap sentuh listrik, dan keselamatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b sampai dengan huruf e dilakukan oleh Unit Pelaksana Uji Tipe. (2) Unit Pelaksana Uji Tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan: a. peralatan pengujian yang disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan regulasi termasuk pemilihan jenis, kapasitas, dan teknologi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai; b. tenaga pengujian yang berkompetensi di bidang pengujian tipe Kendaraan Bermotor; dan c. prosedur dan tata cara serta lokasi yang telah ditetapkan dengan menggunakan peralatan pengujian yang tersedia. (3) Dalam hal Unit Pelaksana Uji Tipe belum dilengkapi dengan peralatan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, pengujian dapat dilakukan pada lembaga pengujian atau laboratorium uji yang telah terakreditasi. (4) Peralatan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus dilakukan: a. pemeliharaan secara periodik agar selalu dalam kondisi layak pakai dan siap dioperasikan; dan b. kalibrasi secara periodik. (5) Hasil pengujian tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) harus akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
