PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm86 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN...
Pasal 5
ULP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3), ditempatkan pada : a. Biro Umum untuk ULP di Sekretariat Jenderal; b. Sekretariat Inspektorat Jenderal untuk ULP di Inspektorat Jenderal; c. Sekretariat Direktorat Jenderal untuk ULP di Direktorat Jenderal; d. Sekretariat Badan untuk ULP di Badan-Badan; e. Bagian Umum/Tata Usaha untuk ULP yang dibentuk di UPT. 5. Ketentuan Pasal 9 ayat (1), huruf n diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut :
