Pasal 9
(1) Ruang lingkup tugas Kepala ULP meliputi :
a.
memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan ULP;
b.
menyusun
dan
melaksanakan
strategi
Pengadaan
Barang/Jasa ULP;
c.
menyusun program kerja dan anggaran ULP;
d.
mengawasi seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa di ULP
dan melaporkan apabila
ada penyimpangan dan/atau
indikasi penyimpangan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1268
e.
membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan
kegiatan pengadaan barang/jasa kepada Menteri melalui
Pejabat Eselon I terkait;
f.
melaksanakan pengembangan dan pembinaan Sumber Daya
Manusia ULP;
g.
Menetapkan Pokja ULP;
h.
menugaskan anggota Pokja ULP sesuai dengan beban kerja
masing-masing;
i.
mengusulkan
penempatan/pemindahan/pemberhentian
anggota ULP kepada Pejabat Eselon I terkait;
j.
mengusulkan
Staf
Pendukung
ULP
sesuai
dengan
kebutuhan;
k.
mengusulkan penetapan pemenang kepada Menteri untuk
Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang
bernilai di atas Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah)
melalui Pejabat Eselon I terkait;
l.
mengusulkan penetapan peringkat teknis untuk Penyedia
Jasa Konsultansi yang bernilai di atas Rp. 10.000.000.000,-
(sepuluh milyar rupiah) melalui Pejabat Eselon I terkait;
m. mengusulkan penetapan pemenang kepada Menteri untuk
Penyedia Jasa Konsultansi yang bernilai di atas Rp.
10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) melalui Pejabat
Eselon I terkait; dan
n.
menerima laporan hasil pemilihan penyedia barang/jasa yang
telah dilaksanakan oleh Pokja ULP;
(2) Dalam
mengusulkan
Anggota
Pokja
ULP,
Kepala
ULP
memperhatikan kompetensi dan rekam jejak Anggota Pokja ULP.
(3) Kepala ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
merangkap dan bertugas sebagai anggota Pokja ULP.
6.
Ketentuan Pasal 11 ayat (1), huruf h diubah, sehingga Pasal 11
berbunyi sebagai berikut :
