Pasal 4
(1) ULP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), menangani
pemilihan calon penyedia barang/jasa di lingkungan Kantor Pusat
yang bersangkutan.
(2) ULP pada UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3),
menangani pemilihan calon penyedia barang/jasa pada UPT yang
bersangkutan, serta dapat menangani UPT/satuan kerja terdekat.
(3) Dalam hal Unit Pelakasana Teknis tidak memiliki Sumber Daya
untuk membentuk ULP atau diangggap tidak efisien untuk
membentuk ULP maka dapat menggunakan ULP yang terdekat
dengan wilayah kerjanya.
(4) Dalam hal ULP sudah terbentuk, PPK menyerahkan paket-paket
pengadaan barang/jasa yang akan dilakukan proses pemilihan
penyedia barang/jasa kepada ULP.
(5) Pemilihan calon penyedia barang/jasa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan setelah ULP menerima
paket-paket
pengadaan barang/jasa dari Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK).
(6) PPK menyampaikan paket pengadaan barang/jasa kepada ULP
paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum dilakukan pengumuman
lelang/seleksi, yang dilengkapi dengan data dukung sekurang-
kurangnya :
a.
Kerangka Acuan Kerja/KAK;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1268
b.
Spesifikasi Teknis Barang/Jasa dan Gambar (jika ada);
c.
Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
d.
Rancangan Kontrak.
(7) Pemilihan calon penyedia barang/jasa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dilaksanakan oleh Pokja ULP.
3.
Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) Pasal, yaitu Pasal 4a,
yang berbunyi sebagai berikut :
