Pasal 3
(1) ULP wajib dibentuk pada setiap Kantor Pusat. www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1268 (2) Pembentukan ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), oleh Pejabat Eselon I atas nama Menteri. (3) Untuk Kantor UPT, dapat membentuk ULP dengan mempertimbangkan sebaran lokasi dan beban kerja, yang pembentukannya oleh Pejabat Eselon I atas nama Menteri. (4) Beban Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi volume, besaran dana dan jenis kegiatan, serta mempertimbangkan efesiensi dan efektivitas proses pengadaan. (5) ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), merupakan unit organisasi non struktural di lingkungan masing- masing Kantor Pusat maupun UPT, yang bertugas untuk menangani pengadaan barang/jasa Pemerintah secara terintegrasi dan terpadu sesuai dengan peraturan perundang- undangan. 2. Ketentuan Pasal 4, ayat (2) dan ayat (6) diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :
