Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA PEMBINAAN PELAKSANAAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERUSAHAAN ANGKUTAN UMUM
(1) Hasil penilaian oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dituangkan dalam Berita Acara Hasil Penilaian. (2) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perusahaan Angkutan Umum dinyatakan memenuhi atau tidak memenuhi. (3) Bagi Perusahaan Angkutan Umum yang telah dinyatakan memenuhi Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan Sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum. (4) Bagi Perusahaan Angkutan Umum yang dinyatakan tidak memenuhi Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
wajib melakukan perbaikan Sistem Manajemen Keselamatan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja. (5) Dalam hal Perusahaan Angkutan Umum tidak memperbaiki Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi administratif.
