Pasal 8
BAB 3 — TATA CARA PEMBINAAN PELAKSANAAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERUSAHAAN ANGKUTAN UMUM
(1) Pelaksanaan penilaian Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dilakukan terhadap:
a. Perusahaan Angkutan Umum yang telah membuat dan melaporkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum; dan b. Perusahaan Angkutan Umum yang direkomendasikan untuk dilakukan penilaian ulang berdasarkan hasil audit. (2) Pelaksanaan penilaian Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Penilai yang dibentuk oleh Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. (3) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh petugas penilai yang memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum. (4) Dalam hal petugas penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum terbentuk maka penilaian dilaksanakan oleh pejabat struktural yang membidangi keselamatan.
