Pasal 7
BAB 3 — TATA CARA PEMBINAAN PELAKSANAAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERUSAHAAN ANGKUTAN UMUM
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum yang dilaksanakan oleh Perusahaan Angkutan Umum. (2) Pembinaan terhadap pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pelaksanaan penilaian Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum; b. pemberian bimbingan teknis dan bantuan teknis; dan c. pengawasan terhadap pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum. (3) Pembinaan terhadap pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan olehDirektur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
