PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm85 Tahun 2018 tentang SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERUSAHAAN ANGKUTAN UMUM
Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA PEMBINAAN PELAKSANAAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERUSAHAAN ANGKUTAN UMUM
Sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) berlaku selama 5 (lima) tahun sepanjang Perusahaan Angkutan Umum masih menjalankan usaha di bidang angkutan umum sesuai izin penyelenggaraan angkutan umum yang diberikan.
