PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm85 Tahun 2018 tentang SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERUSAHAAN ANGKUTAN UMUM
Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA PEMBINAAN PELAKSANAAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERUSAHAAN ANGKUTAN UMUM
Pemberian bimbingan teknis dan bantuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b paling sedikit berupa kegiatan: a. penyuluhan terhadap Perusahaan Angkutan Umum; b. pembinaan teknis dan pelatihan terhadap penyusunan Sistem Manajemen KeselamatanPerusahaan Angkutan Umum; c. sosialisasi terhadap peraturan dan pedoman penyusunan Sistem Manajemen KeselamatanPerusahaan Angkutan Umum; dan/atau d. pemberian bantuan teknis keselamatan.
