Pasal 4
BAB 2 — PEDOMAN PENYUSUNAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERUSAHAAN ANGKUTAN UMUM
(1) Perusahaan Angkutan Umum wajib membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum dengan berpedoman pada RUNK LLAJ. (2) Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin penyelenggaraan angkutan umum diberikan. (3) Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum yang telah dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada pemberi izin penyelenggaraan angkutan umum sesuai dengan kewenangannya. (4) Dalam pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. penilaian oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah; b. pemberian bimbingan teknis dan bantuan teknis; dan c. pengawasan terhadap pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum. (5) Penyempurnaan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal: a. perubahan RUNK LLAJ yang berpengaruh pada Perusahaan Angkutan Umum; b. perubahan teknologi; dan c. perubahan manajemen Perusahaan Angkutan Umum.
