PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm85 Tahun 2018 tentang SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERUSAHAAN ANGKUTAN UMUM
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. pedoman penyusunan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum; b. tata cara pembinaan pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum; dan c. sanksi administratif.
