PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm85 Tahun 2018 tentang SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERUSAHAAN ANGKUTAN UMUM
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini merupakan pedoman dan tata cara pembinaan pelaksanaan dan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum untuk memastikan tata kelola keselamatan dalam penyelenggaraan angkutan umum sesuai dengan standar keselamatan yang ditetapkan. (2) Peraturan Menteri ini dibuat untuk memberikan pedoman bagi Perusahaan Angkutan Umum dalam menyusun Sistem Manajemen Keselamatan.
