Pasal 5
BAB 2 — PEDOMAN PENYUSUNAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERUSAHAAN ANGKUTAN UMUM
(1) Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum meliputi: a. komitmen dan kebijakan; b. pengorganisasian; c. manajemen bahaya dan risiko; d. fasilitas pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor; e. dokumentasi dan data; f. peningkatan kompetensi dan pelatihan; g. tanggap darurat; h. pelaporan kecelakaan internal; i. monitoring dan evaluasi; dan j. pengukuran kinerja. (2) Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh petugas atau unit yang bertanggung jawab di bidang sistem manajemen keselamatan angkutan umum. (3) Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
