PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm85 Tahun 2018 tentang SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERUSAHAAN ANGKUTAN UMUM
Pasal 19
BAB 4 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a dikenakan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari. (2) Dalam hal pemegang izin tetap tidak melaksanakan kewajiban setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai pembekuan kartu pengawasan. (3) paling lama 60 (enam puluh) hari sejak pemegang izin tetap tidak melaksanakan kewajiban setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai pencabutan izin berupa pencabutan kartu pengawasan.
