PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm85 Tahun 2018 tentang SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERUSAHAAN ANGKUTAN UMUM
Pasal 20
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Perusahaan Angkutan Umum yang telah memperoleh izin penyelenggaraan angkutan umum sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, wajib membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum paling lama tanggal15 September 2018.
