PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm85 Tahun 2018 tentang SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERUSAHAAN ANGKUTAN UMUM
Pasal 18
BAB 4 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Perusahaan Angkutan Umum yang tidak membuat, melaksanakan dan menyusun Sistem Manajemen Keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan izin;dan/atau c. pencabutan izin. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
