PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm85 Tahun 2018 tentang SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERUSAHAAN ANGKUTAN UMUM
Pasal 17
BAB 3 — TATA CARA PEMBINAAN PELAKSANAAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERUSAHAAN ANGKUTAN UMUM
(1) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 ditindaklanjuti dengan tindakan korektif dan/atau penegakan hukum. (2) Tindakan korektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. perbaikan kinerja terhadap obyek audit dan inspeksi; dan b. perubahan kebijakan dan/atau regulasi Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum. (3) Penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengenaan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
