PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm85 Tahun 2018 tentang SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERUSAHAAN ANGKUTAN UMUM
Pasal 16
BAB 3 — TATA CARA PEMBINAAN PELAKSANAAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERUSAHAAN ANGKUTAN UMUM
(1) Dalam kondisi tertentu pemberi izin dapat menugaskan auditor untuk melakukan audit terhadap pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum. (2) Dalam kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. kecelakaan lalu lintas yang menonjol; b. kecelakaan lalu lintas yang berulang-ulang; c. pengaduan masyarakat;dan d. perintah lain dari pemberi izin.
