Pasal 15
BAB 3 — TATA CARA PEMBINAAN PELAKSANAAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERUSAHAAN ANGKUTAN UMUM
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum melalui audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c merupakan pemeriksaan khusus dan sistematis terhadap tingkat kepatuhan Perusahaan Angkutan Umum terhadap pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan. (2) Pengawasan terhadap pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum melalui audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh auditor yang ditunjuk oleh pejabat yang menerbitkan izin.
(3) Hasil audit terhadap pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar pengenaan sanksi administratif bagi perusahaan angkutan umumdan disampaikan kepada Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
