Pasal 14
BAB 3 — TATA CARA PEMBINAAN PELAKSANAAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERUSAHAAN ANGKUTAN UMUM
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum melalui inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b merupakan pemeriksaan rutin dan acaksecara menyeluruh terhadap pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum. (2) Pemeriksaan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali setiap 2 (dua) tahun terhadap Perusahaan Angkutan Umum secara acak. (3) Pengawasan terhadap pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum melalui inspeksisebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh inspektur atau pejabat struktural bidang keselamatan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. (4) Hasil pengawasan terhadap pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum melalui inspeksisebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa laporan keadaan dan kinerja obyek yang diinspeksidan disampaikan kepada Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
