Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA PEMBINAAN PELAKSANAAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERUSAHAAN ANGKUTAN UMUM
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum melalui pengamatan dan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a merupakan kegiatan mengamati dan mengikuti perkembangan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan melalui laporan yang disampaikan Perusahaan Angkutan Umum. (2) Pengawasan melalui pengamatan dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. kegiatan pengumpulan data sekunder; dan b. monitoring dan evaluasi secara rutin. (3) Pengawasan melalui pengamatan dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh petugas yang dibentuk oleh Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. (4) Hasil pengawasan melalui Pengamatan dan Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa laporan perkembangan situasi dan kondisidan disampaikan kepada Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
