Pasal 6
BAB 4 — STRUKTUR TARIF PELAYANAN JASA KEPELABUHANAN
(1) Struktur tarif terhadap jenis Pelayanan Jasa Kepelabuhanan terdiri atas: a. pelayanan jasa kapal; b. pelayanan jasa penumpang; c. pelayanan jasa kendaraan; dan d. pelayanan jasa kepelabuhanan lainnya.
(2) Pelayanan jasa kapal terhadap jenis Pelayanan Jasa Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. pelayanan jasa penundaan pada Pelabuhan yang menyediakan kapal tunda; b. pelayanan jasa sandar/tambat yang terdiri atas:
- dermaga beton jembatan bergerak (movable bridge/MB) dengan side ramp;
- dermaga beton jembatan bergerak (movable bridge/MB) tanpa side ramp;
- dermaga beton/plengsengan;
- dermaga ponton; dan
- dermaga kayu; dan c. pelayanan jasa pengaturan lalu lintas kapal (ship traffic control) yang dibangun dan dioperasikan Penyelenggara Pelabuhan atau Badan Usaha Pelabuhan. (3) Pelayanan jasa penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. pas masuk pelabuhan untuk penumpang menyeberang; dan b. jasa sistem informasi teknologi administrasi. (4) Pelayanan jasa kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. jasa dermaga; b. jasa penimbangan kendaraan; c. jasa jaringan jalan dan rel kereta api; d. pas masuk Pelabuhan untuk kendaraan menyeberang; dan e. jasa sistem informasi teknologi administrasi. (5) Pelayanan jasa kepelabuhanan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit meliputi: a. penggunaan tanah/lahan; b. penggunaan ruangan/bangunan; c. periklanan; d. pelayanan penggunaan listrik; e. pelayanan penggunaan air bersih;
f. pelayanan penyediaan bahan bakar; g. pelayanan untuk Bahan Berbahaya dan Beracun (B3); h. penampungan limbah; i. jasa kepil; j. administrasi manifest; k. sewa alat; l. pelayanan jasa portir; m. jasa parkir; n. jasa pas masuk pelabuhan untuk orang yang tidak menyeberang; o. jasa pas masuk pelabuhan untuk kendaraan yang tidak menyeberang; p. jasa sandar kapal di dermaga di luar jam operasi; dan q. jasa pelayanan pariwisata dan perhotelan.
