PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm84 Tahun 2018 tentang Jenis, Struktur, dan Golongan Tarif Jasa...
Pasal 5
BAB 4 — STRUKTUR TARIF PELAYANAN JASA KEPELABUHANAN
(1) Struktur tarif Pelayanan Jasa Kepelabuhanan merupakan kerangka tarif berdasarkan tatanan waktu dan/atau satuan ukuran dari setiap jenis pelayanan jasa kepelabuhanan. (2) Struktur tarif Pelayanan Jasa Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Penyelenggara Pelabuhan atau Badan Usaha Pelabuhan. (3) Tarif jenis Pelayanan Jasa Kepelabuhanan dapat dilakukan dalam 1 (satu) paket pungutan.
