Pasal 4
BAB 3 — JENIS TARIF PELAYANAN JASA KEPELABUHANAN
(1) Pelayanan Jasa Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan tarif Jasa Kepelabuhanan.
(2) Tarif Jasa Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada jenis dan struktur golongan yang ditetapkan berdasarkan: a. kepentingan pelayanan umum; b. peningkatan mutu pelayanan jasa kepelabuhanan; c. kepentingan pengguna jasa; d. peningkatan kelancaran pelayanan jasa; e. pengembalian biaya; dan f. pengembangan usaha. (3) Selain berpedoman pada jenis dan struktur golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tarif Jasa Kepelabuhanan ditetapkan berdasarkan: a. keselamatan dan keamanan pelayaran; b. penilaian tingkat pelayanan (level of service); dan c. prinsip akuntansi yang berlaku.
