PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm84 Tahun 2018 tentang Jenis, Struktur, dan Golongan Tarif Jasa...
Pasal 3
BAB 3 — JENIS TARIF PELAYANAN JASA KEPELABUHANAN
(1) Pelayanan Jasa Kepelabuhanan diberikan dan diselenggarakan oleh Penyelenggara Pelabuhan atau Badan Usaha Pelabuhan. (2) Pelayanan Jasa Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. fasilitas untuk kegiatan pelayanan kapal; b. fasilitas terminal untuk pelayanan penumpang; c. fasilitas untuk pelayanan kendaraan; d. fasilitas elektronika, listrik, air, bahan bakar, dan pengolahan limbah; dan e. lahan untuk bangunan, lapangan, periklanan, dan industri serta gedung atau bangunan yang berhubungan dengan pemanfaatan layanan pelabuhan.
