Pasal 7
BAB 4 — STRUKTUR TARIF PELAYANAN JASA KEPELABUHANAN
(1) Berdasarkan tatanan waktu dan/atau satuan ukuran dari setiap jenis Pelayanan Jasa Kepelabuhanan, struktur tarif terhadap jenis Pelayanan Jasa Kepelabuhanan dapat diperoleh dari hasil perhitungan Biaya per Satuan Unit Produksi (Cost Per Unit). (2) Perhitungan struktur tarif yang diperoleh dari hasil perhitungan Biaya per Satuan Unit Produksi (Cost Per Unit), ditetapkan sebagai berikut: a. pelayanan jasa kapal terdiri atas:
pelayanan jasa penundaan, dihitung berdasarkan kelompok ukuran kapal yang ditunda dalam Gross Tonnage (GT) dengan satuan Gross Tonnage (GT) per-jam;
pelayanan jasa sandar/tambat, dihitung berdasarkan ukuran kapal dalam Gross Tonnage (GT) dengan satuan Gross Tonnage (GT) per kunjungan kapal (call) dihitung sejak kapal sandar sampai dengan meninggalkan dermaga;
waktu kunjungan kapal (call) sebagaimana dimaksud pada angka 2 ditetapkan oleh Penyelenggara Pelabuhan setempat; dan
tarif pelayanan jasa pengaturan lalu lintas kapal, dihitung berdasarkan kelompok ukuran kapal dalam Gross Tonnage (GT) dengan satuan Gross Tonnage (GT) per kegiatan. b. pelayanan jasa penumpang terdiri atas:
pas masuk Pelabuhan, dihitung berdasarkan satuan per penumpang per kunjungan; dan
jasa sistem informasi teknologi administrasi, dihitung berdasarkan satuan per penumpang per kunjungan; dan c. tarif pelayanan jasa kendaraan terdiri dari:
jasa dermaga, dihitung berdasarkan satuan per golongan kendaraan per kunjungan;
jasa penimbangan kendaraan yang bermuatan barang, dihitung berdasarkan satuan rupiah per golongan kendaraan per ton per kunjungan;
pas masuk pelabuhan, dihitung berdasarkan satuan per golongan kendaraan per kunjungan; dan
jasa sistem informasi administrasi, dihitung berdasarkan satuan per golongan kendaraan per kunjungan. (3) Golongan kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1 dan angka 2 dibedakan berdasarkan golongan kendaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Perhitungan struktur tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap tarif Jasa Kepelabuhanan lainnya ditetapkan oleh Badan Usaha Pelabuhan.
