PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm84 Tahun 2018 tentang Jenis, Struktur, dan Golongan Tarif Jasa...
Pasal 17
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Badan Usaha Pelabuhan dapat menjadi pelaksana pengelolaan tarif terpadu.
(2) Tarif Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tarif angkutan penyeberangan, tarif jasa kepelabuhanan, dan iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan kendaraan.
