PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm84 Tahun 2018 tentang Jenis, Struktur, dan Golongan Tarif Jasa...
Pasal 18
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Penyelenggara Pelabuhan atau Badan Usaha Pelabuhan wajib memenuhi standar pelayanan minimal Pelabuhan Penyeberangan (Level of Services/LS) yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal; (2) Pengawasan penerapan besaran tarif jasa kepelabuhanan dan pemenuhan standar pelayanan minimal Pelabuhan Penyeberangan (Level of Services/LS) dilakukan oleh BPTD.
