PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm84 Tahun 2018 tentang Jenis, Struktur, dan Golongan Tarif Jasa...
Pasal 16
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Tarif jasa kepelabuhanan ditetapkan dengan mata uang rupiah (Rp), kecuali yang pembayarannya ditetapkan dengan mata uang asing, maka dapat ditetapkan dengan Dollar Amerika (US $) atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
