PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm84 Tahun 2018 tentang Jenis, Struktur, dan Golongan Tarif Jasa...
Pasal 15
BAB 8 — MEKANISME PENETAPAN TARIF JASA KEPELABUHANAN
Besaran tarif masing-masing Pelayanan Jasa Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c yang ditetapkan oleh Badan Usaha Pelabuhan dapat dievaluasi paling cepat 6 (enam) bulan.
