Pasal 11
BAB 7 — PENETAPAN TARIF PELAYANAN JASA KEPELABUHANAN
(1) Penetapan besaran tarif pelayanan jasa kapal, pelayanan jasa penumpang, dan pelayanan jasa kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c berdasarkan struktur dan golongan tarif. (2) Penetapan besaran tarif Pelayanan Jasa Kepelabuhanan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d pada Pelabuhan Penyeberangan yang pelayanan jasanya diusahakan oleh Badan Usaha Pelabuhan ditetapkan oleh Direksi dengan memperhatikan tata cara perhitungan tarif. (3) Penetapan besaran tarif Pelayanan Jasa Kepelabuhanan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d
pada Pelabuhan Penyeberangan yang diusahakan tidak secara komersial ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Besaran tarif jasa kepelabuhanan pada pelabuhan yang digunakan untuk melayani Angkutan Penyeberangan ditetapkan dengan: a. PERATURAN PEMERINTAH untuk pelabuhan yang diselenggarakan oleh Satuan Pelayanan pada BPTD; b. Peraturan Daerah untuk pelabuhan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD); dan c. Keputusan Direksi untuk Pelabuhan yang diusahakan oleh Badan Usaha Pelabuhan.
(5) PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a merupakan PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
