Pasal 10
BAB 6 — PENGATURAN KERINGANAN DAN DIFERENSIASI TARIF PELAYANAN JASA KEPELABUHANAN
(1) Penyelenggara Pelabuhan dan Badan Usaha Pelabuhan dapat memberikan keringanan (discount/reduksi) tarif, diferensiasi tarif, progresif, reward, dan penalty. (2) Terhadap kegiatan tertentu, jenis pelayanan jasa kepelabuhanan yang berlaku dapat dikenakan tarif sebesar Rp. 0,00 (nol rupiah). (3) Kegiatan tertentu sebagaimana pada ayat (2) terdiri atas: a. kegiatan kenegaraan; b. tugas pemerintahan tertentu; c. kegiatan search and rescue, bencana alam, dan bantuan kemanusiaan; d. kegiatan untuk kepentingan umum dan sosial yang tidak bersifat komersial; dan e. kegiatan lain yang dianggap strategis oleh Menteri. (4) Permintaan keringanan tarif untuk kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan oleh instansi pemerintah kepada Penyelenggara Pelabuhan atau Badan Usaha Pelabuhan. (5) Pengaturan terhadap pemberian tarif diferensiasi, tarif progresif, tarif reward, dan penalty sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh: a. Menteri bagi Pelabuhan yang diusahakan tidak secara tidak komersial oleh Satuan Pelayanan pada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); b. Direksi Badan Usaha Pelabuhan bagi Pelabuhan yang diusahakan secara komersial dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal; dan
c. Gubernur, Bupati/Walikota bagi Pelabuhan yang diusahakan tidak secara komersial oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Provinsi, Kabupaten/Kota dan merupakan Penerimaan Daerah.
