Pasal 9
BAB 5 — GOLONGAN TARIF PELAYANAN JASA KEPELABUHANAN
(1) Golongan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan untuk setiap Pelabuhan sesuai dengan: a. kelas Pelabuhan Penyeberangan; b. lintas penyeberangan; dan c. tingkat Pelayanan Jasa Kepelabuhanan. (2) Kelas pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Menteri dalam Rencana Induk Pelabuhan Nasional. (3) Lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari: a. pelayaran lintas penyeberangan antar negara (internasional); b. pelayaran lintas penyeberangan antar daerah Provinsi, antar daerah Kabupaten/Kota, dan dalam daerah Kabupaten/Kota; dan c. pelayaran Long Distance Ferry (LDF). (4) Tingkat Pelayanan Jasa Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. pelayanan jasa penumpang; dan b. pelayanan jasa kendaraan. (5) Pelayanan jasa penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi: a. penumpang dewasa; dan b. penumpang anak berumur 2 (dua) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun. (6) Tarif pelayanan jasa kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b ditetapkan berdasarkan golongan
kendaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
