PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm84 Tahun 2018 tentang Jenis, Struktur, dan Golongan Tarif Jasa...
Pasal 12
BAB 8 — MEKANISME PENETAPAN TARIF JASA KEPELABUHANAN
Besaran tarif pelayanan jasa kapal, pelayanan jasa penumpang, dan pelayanan jasa kendaraan yang diusahakan oleh Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) ditetapkan oleh Direksi Badan Usaha Pelabuhan dengan terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan tertulis dari Menteri.
