PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm84 Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS...
Pasal 5
BAB 1 — JENIS PNBP YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
PNBP yang berasal dari Sertifikasi Sarana dan Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi: a. Sertifikasi Sarana Perkeretaapian:
- penomoran Sarana Perkeretaapian;
- uji pertama Sarana Perkeretaapian;
- uji berkala Sarana Perkeretaapian;
- penerbitan Sertifikat Uji Pertama/Uji Berkala;
- penerbitan tanda lulus uji Sarana Perkeretaapian; dan
- pengesahan standar pemeriksaan dan perawatan di depo dan balai yasa; b. pengujian prasarana perkeretaapian:
- uji pertama;
- uji berkala;
- uji komponen prasarana Perkeretaapian(uji tipe);
- evaluasi dan penilaian hasil pengujian (uji pertama, uji berkala, uji komponen);
- sertifikasi tanda lulus uji pertama atau uji berkala atau uji komponen; dan
- pengujian sistem teknologi baru untuk fasilitas pengoperasian Kereta Api.
