PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm84 Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS...
Pasal 42
BAB 1 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Berdasarkan hasil perhitungan sendiri dan/atau rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Badan Usaha penyelenggara sarana Perkeretaapiandapat menyetorkan TAC kepada Badan Usaha yang mendapat penugasan sebagai pelaksana penyelenggaraan prasarana Perkeretaapian milik negara untuk menyetorkan ke kas negara, paling lambat tanggal 20 (dua puluh) pada setiap periode pembayaran dan melaporkan pelaksanaan penyetoran TAC tersebut kepada bendahara penerima.
