PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm84 Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS...
Pasal 41
BAB 1 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Badan Usaha penyelenggara sarana Perkeretaapian belum dapat melaksanakan perhitungan sendiri, maka Badan Usaha penyelenggara sarana Perkeretaapiantersebut melakukan rekonsiliasi perhitungan TAC dengan Badan Usaha yang mendapat penugasan sebagai pelaksana penyelenggaraan prasarana Perkeretaapianmilik negara.
