PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm84 Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS...
Pasal 3
BAB 1 — JENIS PNBP YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
Jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, berasal dari jasa transportasi Perkeretaapianyang meliputi: a. sertifikasi sumber daya manusia Perkeretaapian; b. sertifikasi sarana dan Prasarana Perkeretaapian; c. jasa pelayanan penerbitan izin bidang Perkeretaapian; d. jasa pelayanan peralatan Perkeretaapian; e. penggunaan Sarana Perkeretaapian milik negara; f. pelayanan persetujuan spesifikasi teknis Sarana Perkeretaapian; dan g. biaya penggunaan Prasarana Perkeretaapian atau Track Acces charge.
