PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan
Pasal 8
BAB 3 — ALAT PENGAMAN PENGGUNA JALAN
Pagar Pengaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dipasang pada lokasi dengan kriteria: a. jurang atau lereng atau tempat tertentu dengan kedalaman lebih dari 3,5 m (tiga koma lima meter) dan kelandaian lebih dari 33% (tiga puluh tiga persen); b. tikungan pada bagian luar jalan dengan radius tikungan lebih dari 30 m (tiga puluh meter) dimana di sisi jalan terdapat potensi bahaya (hazard); dan c. ruang milik jalan (rumija) yang terdapat bangunan struktur di sisi bahu jalan seperti pilar jembatan, tiang lampu, atau bangunan lain yang berpotensi mambahayakan.
