Pasal 7
BAB 3 — ALAT PENGAMAN PENGGUNA JALAN
(1) Pagar Pengaman (guardrail) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, meliputi: a. Pagar Pengaman kaku (rigid); b. Pagar Pengaman semi kaku; c. Pagar Pengaman fleksibel; dan d. Pagar Pengaman lainnya. (2) Pagar Pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan tanda dari bahan bersifat reflektif dengan warna: a. merah pada sisi kiri arah lalu lintas; dan b. putih pada sisi kanan arah lalu lintas. (3) Bahan bersifat reflektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbentuk lingkaran dengan ukuran diameter paling kecil 80 mm (delapan puluh milimeter). (4) Pagar Pengaman yang dilengkapi dengan tanda dari bahan bersifat reflektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki ukuran jarak pemasangan tanda sebagai berikut: a. 4 m (empat meter) untuk jalan menikung dengan radius tikungan kurang dari 50 m (lima puluh meter); b. 8 m (delapan meter) untuk jalan menikung dengan radius tikungan lebih dari 50 m (lima puluh meter); c. 12 m (dua belas meter) untuk jalan lurus dengan kecepatan antara 60 km (enam puluh kilometer) per jam sampai dengan 80 km (delapan puluh kilometer) per jam; dan d. 20 m (dua puluh meter) untuk jalan lurus kecepatan di atas 80 km (delapan puluh kilometer) per jam. (5) Pemilihan jenis Pagar Pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mempertimbangkan: a. kecepatan rencana; b. jarak ruang bebas yang tersedia untuk mengakomodasikan defleksi pagar saat terjadi tabrakan; c. kekuatan bahan;
d. karakteristik jalan; e. kondisi geografi; f. fungsi jalan; dan g. geometri ruang milik jalan.
